Selama Agustus 2023 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 50,07 juta, dan tidak ada kegiatan impor ke Provinsi Sulawesi Barat - Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan BPS Kabupaten Majene DISINI

Layanan data kami dapat dilakukan melalui chat Whatsapp di hari kerja 07.30-15.30 WITA ke 082210007601

Selama Agustus 2023 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 50,07 juta, dan tidak ada kegiatan impor ke Provinsi Sulawesi Barat

Tanggal Rilis : 2 Oktober 2023
Ukuran File : 2.98 MB

Abstraksi

Download Bahan Tayang
Download Infografis
Abstraksi
  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Agustus 2023 mencapai US$ 50,07 juta, turun 2,71 persen dibanding bulan Juli 2023. Kondisi yang berbeda Jika dibandingkan bulan Agustus 2022 dimana terjadi peningkatan sebesar 0,93 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Agustus 2023 dengan kontribusi sebesar 97,50 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • China menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Agustus 2023 dengan kontribusi sebesar 68,70 persen.

  • Secara kumulatif, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat naik sebesar 10,86 persen, dari US$ 289,52 juta (Januari-Agustus 2022) menjadi US$ 320,96 juta (Januari-Agustus 2023).

  • Selama Agustus 2023, tidak ada kegiatan impor di Provinsi Sulawesi Barat. kondisi ini berbeda dengan Juli 2023 dan Agustus 2022 yang tercatat adanya kegiatan impor.

  • Secara kumulatif, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat naik sebesar 270,43 persen, dari US$ 2,85 juta (Januari-Agustus 2022) menjadi US$ 10,56 juta (Januari-Agustus 2023).

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene (Statistics of Majene Regency)Jl. Jend. Ahmad Yani

Kel Rangas

Kec Banggae

Telp: 0422 2421211

WA: 0822 1000 7601 Mailbox : majenekab@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik