Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene menyelenggarakan sosialisasi Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, Pemilihan Umum
(Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Villa Bogor Majene, Selasa (21/3), turut
dihadiri oleh kepala BPS Majene yang dalam hal ini diwakili oleh Fachruddin
Mansyur dari fungsi statistic sosial
Komisioner KPU Majene Bidang Teknis Penyelenggaraan Munawir Ridwan
mengatakan, Majene mengalami penambahan daerah pemilihan (dapil), yang
sebelumnya tiga dapil pada Pemilu 2019 kini menjadi empat dapil untuk Pemilu
2024.
Munawir pun merinci pembagian dapil, yaitu untuk dapil I adalah Kecamatan
Banggae, dapil II Kecamatan Banggae Timur, dapil III Kecamatan Pamboang dan
Sendana, sementara untuk dapil IV adalah Kecamatan Tammerodo, Tubo, Ulumanda,
dan Malunda.
Meskipun terjadi perubahan dapil, tapi alokasi kursi Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene masih sama dengan Pemilu 2019, yakni
sebanyak 25 kursi.
Pada kesempatan ini BPS Majene dihadirkan sebagai instansi yang menghasilkan
data, khususnya data penduduk yang menjadi dasar dalam menetapkan jumlah anggota
dewan dalam suatu wilayah.