Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pendataan Lapangan Podes 2024 Kabupaten Majene

Dirilis pada 08 Mei 2024Sensus dan Survey

Pendataan Lapangan Potensi Desa (Podes) 2024 telah dimulai. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Mei selama sebualan penuh. Petugas Pendataan ini merupakan orang-orang yang telah mengikuti pelatihan pada bulan April yang lalu. Semua Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Majene akan didata tanpa terkecuali. Masing-masing petugas akan mendatangi semua Desa/Kelurahan dan melakukan wawancara kepada Kades/Lurah ataupun aparat desa yang mengetahui keseluruhan potensi yang di Desa/Kelurahan. Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) nantinya mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Salah satu tujuan Pendataan Podes ini adalah Menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, variabel konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis. Beberapa output dari kegiatan ini adalah Data potensi desa di bidang sosial, ekonomi, dan infrastruktur; Indikator Pembangunan Desa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014; dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) beserta Indeks Desa (ID).

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Majene

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel Rangas, Kec Banggae, Kab. Majene, Sulawesi Barat 91415
Telp: 0422 2421211
WA: 0822 1000 7601
Mailbox : majenekab@bps.go.id
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial