Selama bulan Oktober 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 48,24 juta dan tidak ada kegiatan impor - Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan BPS Kabupaten Majene DISINI

Layanan data kami dapat dilakukan melalui chat Whatsapp di hari kerja 07.30-15.30 WITA ke 082210007601

Selama bulan Oktober 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 48,24 juta dan tidak ada kegiatan impor

Tanggal Rilis : 1 Desember 2022
Ukuran File : 1.62 MB

Abstraksi


Download Bahan Tayang
Download Infografis
Abstraksi
  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Oktober 2022 mencapai US$ 48,24 juta, turun 6,40 persen dibanding bulan September 2022. Kondisi yang berbeda jika dibandingkan bulan Oktober 2021 dimana terjadi peningkatan sebesar 9,57 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Oktober 2022 dengan kontribusi sebesar 90,24 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • Tiongkok menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Oktober 2022 dengan kontribusi sebesar 72,75 persen.  Secara kumulatif, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat turun sebesar 23,94 persen, dari US$ 511,84 juta (Januari-Oktober 2021) menjadi US$ 389,30 juta (Januari-Oktober 2022). 

  • Selama bulan Oktober 2022, tidak tercatat kegiatan impor di Provinsi Sulawesi Barat tercatat.

  • Selama periode bulan Januari-Oktober 2022, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat tercatat sebesar US$ 2,85 juta atau mengalami peningkatan sebesar US$ 1,15 juta jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 1,70 juta.

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene (Statistics of Majene Regency)Jl. Jend. Ahmad Yani

Kel Rangas

Kec Banggae

Telp: 0422 2421211

WA: 0822 1000 7601 Mailbox : majenekab@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik