BPS Majene hadiri sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan BPS Kabupaten Majene DISINI

Layanan data kami dapat dilakukan melalui chat Whatsapp di hari kerja 07.30-15.30 WITA ke 082210007601

BPS Majene hadiri sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023

BPS Majene hadiri sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023

3 April 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Villa Bogor Majene, Selasa (21/3), turut dihadiri oleh kepala BPS Majene yang dalam hal ini diwakili oleh Fachruddin Mansyur dari fungsi statistic sosial

Komisioner KPU Majene Bidang Teknis Penyelenggaraan Munawir Ridwan mengatakan, Majene mengalami penambahan daerah pemilihan (dapil), yang sebelumnya tiga dapil pada Pemilu 2019 kini menjadi empat dapil untuk Pemilu 2024.

Munawir pun merinci pembagian dapil, yaitu untuk dapil I adalah Kecamatan Banggae, dapil II Kecamatan Banggae Timur, dapil III Kecamatan Pamboang dan Sendana, sementara untuk dapil IV adalah Kecamatan Tammerodo, Tubo, Ulumanda, dan Malunda.

Meskipun terjadi perubahan dapil, tapi alokasi kursi Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene masih sama dengan Pemilu 2019, yakni sebanyak 25 kursi.

Pada kesempatan ini BPS Majene dihadirkan sebagai instansi yang menghasilkan data, khususnya data penduduk yang menjadi dasar dalam menetapkan jumlah anggota dewan dalam suatu wilayah.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene (Statistics of Majene Regency)Jl. Jend. Ahmad Yani

Kel Rangas

Kec Banggae

Telp: 0422 2421211

WA: 0822 1000 7601 Mailbox : majenekab@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik